Homeschooling atau sekolah rumah bukan lagi pilihan langka di Indonesia. Semakin banyak keluarga yang memilihnya karena berbagai alasan: fleksibilitas, kebutuhan khusus anak, atau preferensi kurikulum.

Landasan Hukum Homeschooling di Indonesia:

Homeschooling diakui secara resmi melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 129 Tahun 2014.

Jenis Homeschooling:

  • Tunggal — satu keluarga, orang tua sebagai pendidik utama
  • Majemuk — beberapa keluarga bergabung untuk kegiatan bersama
  • Komunitas — terstruktur lebih formal dengan berbagai keluarga

Ujian dan Ijazah:

Peserta homeschooling bisa mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) untuk mendapatkan ijazah yang setara.

Tips Memulai:

Bergabunglah dengan komunitas homeschooling di kotamu terlebih dahulu. Belajar dari pengalaman keluarga yang sudah menjalaninya jauh lebih efektif dari membaca buku saja.