Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu andalan pekerja untuk menabung dana pensiun. Namun, saat akan mencairkan, tak sedikit yang kaget karena ada potongan pajak. Padahal, aturan ini sudah lama berlaku, lho.

Kapan Pencairan JHT Kena Pajak?

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Namun, jika saldo Anda melebihi Rp50 juta, kelebihan tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Bagi peserta yang pernah mencairkan sebagian saldo (10% atau 30%) dan kemudian mengajukan klaim penuh di atas 2 tahun, tarif pajak yang berlaku adalah progresif:

  • Saldo Rp0 – Rp60 juta: pajak 5%
  • Saldo di atas Rp60 juta – Rp250 juta: pajak 15%
  • Saldo di atas Rp250 juta – Rp500 juta: pajak 25%
  • Saldo di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: pajak 30%
  • Saldo di atas Rp5 miliar: pajak 35%

Syarat dan Ketentuan Klaim JHT

Anda bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian 10% atau 30%
  • Klaim JHT Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Bisa Cairkan JHT Meski Masih Bekerja?

Ya, Anda masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT meskipun masih aktif bekerja, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Dana yang bisa diambil maksimal 10% atau 30% dari total saldo. Pengambilan 10% untuk persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk pembelian rumah.

Cara Klaim JHT 30% untuk Rumah

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan surat keterangan bahwa Anda berhak mengambil JHT sebagian 30% (syarat: kepesertaan minimal 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian).
  • Bawa surat keterangan ke bank pengelola kredit untuk mengajukan KPR atau melunasi kredit rumah yang sudah ada.
  • Jika bank menyetujui, ajukan klaim ke BPJS dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa merencanakan keuangan lebih baik. Jangan ragu untuk bertanya ke kantor BPJS terdekat jika ada yang kurang jelas.