Sebuah peraturan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang ingin mutasi untuk membawa surat persetujuan suami. Sekilas, ini mungkin tampak seperti prosedur administratif biasa. Namun, jika kita kaji lebih dalam, aturan ini mencerminkan paradigma yang masih menganggap perempuan belum sepenuhnya otonom dalam mengambil keputusan profesionalnya sendiri.
Negara, melalui kebijakannya, seharusnya berpihak pada kebutuhan organisasi, profesionalisme birokrasi, dan penghormatan hak asasi warga negara. Bukan malah mencampuradukkan urusan domestik ke dalam ranah kepegawaian. Dengan adanya syarat izin suami, negara secara tidak langsung melegitimasi relasi yang patriarkal dan menempatkan perempuan pada posisi subordinat.
Standar Ganda yang Tak Adil
Yang paling disayangkan adalah ketimpangan yang diciptakan. ASN laki-laki yang sudah menikah tidak pernah diminta izin istri ketika mengajukan mutasi. Artinya, ada standar ganda yang jelas berdasarkan jenis kelamin. Laki-laki dianggap mampu menentukan pilihan kariernya sendiri, sementara perempuan harus melewati 'pintu persetujuan' suami lebih dulu.
Perlakuan semacam ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) juga memperkuat jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Dengan demikian, kebijakan yang membedakan hak ASN laki-laki dan perempuan dalam soal mutasi bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi. Ia telah menyentuh hak konstitusional warga negara yang mendasar.
Melanggar Komitmen Internasional
Indonesia bukan negara yang lepas dari komitmen internasional. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, kita telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Ratifikasi ini mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk di dunia kerja. Aturan izin suami ini jelas bertentangan dengan komitmen tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa manajemen ASN harus berpijak pada sistem merit, profesionalisme, dan perlakuan yang adil. Mutasi seharusnya didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan status perkawinan atau hubungan keluarga. Syarat yang hanya berlaku untuk ASN perempuan jelas menggeser prinsip meritokrasi ke arah yang tidak relevan.
Dampak Lebih Luas bagi Masyarakat
Kebijakan semacam ini tidak berhenti di level administrasi. Ia turut membentuk cara pandang masyarakat tentang relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Ketika negara sendiri membuat aturan yang membedakan hak berdasarkan jenis kelamin, pesan yang tersampaikan adalah bahwa perlakuan berbeda itu wajar dan sah secara hukum. Akibatnya, ketimpangan gender yang sudah lama mengakar justru mendapat pembenaran baru.
Padahal, pemerintah Indonesia sudah memiliki arah kebijakan yang jelas melalui Pengarusutamaan Gender (PUG). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan. Tujuannya agar manfaat pembangunan dirasakan setara oleh perempuan dan laki-laki serta mencegah lahirnya kebijakan yang diskriminatif. Aturan izin suami ini jelas berjalan berlawanan arah dari semangat PUG.
Kualitas Demokrasi yang Dipertanyakan
Lebih dari itu, aturan ini menyentuh kualitas demokrasi kita. Demokrasi bukan hanya soal pemilu atau pergantian kekuasaan. Ia juga soal sejauh mana sistem menjamin persamaan hak semua warga negara, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, atau latar belakang. Fondasi negara hukum yang demokratis adalah setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara dan kesempatan yang sama untuk berkembang.
Ketika negara mewajibkan perempuan mendapat persetujuan suami untuk mengambil keputusan soal kariernya sendiri, di situlah lahir perlakuan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Ini bertentangan dengan fondasi negara hukum itu sendiri. Kebijakan administratif semestinya tidak membatasi hak satu kelompok warga negara tanpa alasan yang jelas, objektif, dan proporsional.
Sudah saatnya negara menyusun kebijakan yang memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh ASN, tanpa membedakan jenis kelamin. Selama perempuan masih dianggap perlu persetujuan laki-laki untuk menentukan pilihan kariernya sendiri, upaya mewujudkan kesetaraan substantif akan terus tersendat. Kebijakan seperti ini layak ditinjau ulang. Negara demokratis semestinya melindungi kesetaraan dan hak asasi setiap warga negaranya, bukan malah menjadi salah satu sumber perlakuan diskriminatif itu sendiri.