Ira memiliki pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Ia tidak meminta perlakuan istimewa, hanya kesempatan untuk diuji. Sayangnya, perusahaan langsung menolak dengan alasan tidak membuka lowongan bagi penyandang disabilitas. Penolakan itu terasa tidak adil, karena ia yakin bisa bersaing jika diberi kesempatan.
Kisah Ira bukan kasus tunggal. Banyak orang dengan disabilitas menghadapi hambatan serupa: prasangka tentang siapa yang dianggap mampu bekerja dan seperti apa bentuk tubuh pekerja ideal. Padahal, disabilitas tidak selalu berkaitan dengan kemampuan intelektual atau kompetensi.
Kebijakan yang Belum Menyeluruh
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026, yang memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan mereka. Kebijakan ini patut diapresiasi, tetapi implementasinya masih menyisakan celah.
Perusahaan cenderung memilih penyandang disabilitas yang dianggap mudah ditempatkan, sehingga kelompok seperti disabilitas netra sering terabaikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa disabilitas mencakup beragam kondisi, dan setiap orang berhak mendapatkan akomodasi yang layak.
Tantangan di Tempat Kerja
Hambatan tidak berhenti saat seseorang diterima bekerja. Seorang pekerja low vision yang bekerja sebagai kasir di perusahaan ritel mengalami kesulitan karena layar komputer yang digunakan tidak aksesibel. Akibatnya, ia terlihat kurang terampil, padahal masalahnya ada pada perangkat yang tidak sesuai.
Ini menunjukkan bahwa inklusi sejati membutuhkan lebih dari sekadar kuota. Diperlukan dukungan nyata, seperti teknologi pembaca layar, perangkat kerja yang aksesibel, dan lingkungan yang ramah bagi semua ragam disabilitas.
Menuju Dunia Kerja yang Setara
Pertanyaannya, bagaimana menciptakan kesempatan yang setara? Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Perusahaan perlu menyediakan akomodasi yang sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap individu, bukan sekadar memenuhi kuota.
- Pemerintah harus memastikan insentif benar-benar digunakan untuk mendukung inklusi, termasuk pelatihan dan penyediaan alat bantu.
- Lembaga pendidikan vokasional wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peserta didik dengan disabilitas.
- Masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap disabilitas, dari belas kasihan menuju pengakuan atas kompetensi.
Pada akhirnya, kerja inklusif bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang membangun budaya kerja yang menghargai keberagaman. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi, tanpa terkecuali.