Setelah resmi menjadi istri, banyak Bunda yang mulai menggunakan nama suami di berbagai dokumen, mulai dari kartu identitas hingga keperluan administrasi lainnya. Kebiasaan ini mungkin terlihat romantis dan menunjukkan kebersamaan, tapi bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?

Sebenarnya, tradisi menambahkan nama suami sudah ada sejak lama, terutama di budaya Barat yang sangat menjunjung tinggi nama keluarga. Di sana, setelah menikah, perempuan lazim mengganti nama belakangnya dengan nama keluarga suami. Sementara itu, dalam sejarah Islam, para sahabiyah di masa Rasulullah SAW justru tetap dikenal dengan nama asli dan nama ayah mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga kejelasan nasab atau garis keturunan.

Seiring berjalannya waktu, budaya di berbagai negara muslim mulai mengenal penyematan nama suami sebagai simbol kebersamaan keluarga. Namun, perlu Bunda pahami, ini hanyalah tradisi, bukan anjuran dari syariat. Lantas, apakah boleh seorang istri menambahkan nama suami? Ternyata, hukumnya boleh asalkan dilakukan dengan tepat.

Pentingnya Menjaga Nasab dalam Al-Qur'an

Islam sangat memperhatikan kejelasan garis keturunan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 5 yang artinya:

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah."

Ayat ini menegaskan bahwa identitas seseorang harus tetap merujuk pada ayah kandungnya. Jadi, menambahkan nama suami diperbolehkan selama tidak dimaksudkan untuk menghapus asal-usul atau mengubah nasab yang sebenarnya. Bunda tetap harus menjaga nama ayah kandung sebagai identitas utama.

Hadis tentang Penggunaan Nama

Selain ayat Al-Qur'an, ada juga hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari. Beliau bersabda:

"Sesungguhnya engkau akan mendapatkan pahala karena apa yang engkau makan dan pakai atas nama ini."

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga identitas yang benar. Islam tidak melarang penggunaan nama tambahan, asalkan tidak mengandung unsur penipuan, kesombongan, atau mengubah nasab yang telah ditetapkan.

Pendapat Ulama: Boleh dengan Syarat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum menambahkan nama suami bagi istri adalah jaiz (boleh). Syarat utamanya adalah identitas tersebut tidak digunakan untuk mengklaim bahwa dirinya adalah anak kandung dari suaminya, dan nama ayah kandungnya tetap dipertahankan.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa seorang perempuan boleh dikenal dengan nama suaminya selama identitas asli dan hubungan nasab kepada ayahnya tetap terjaga. Dalam hal administrasi negara, penyematan nama suami pada dokumen resmi juga diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menghilangkan data identitas kelahiran.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustaz Maulana dalam sebuah kajian. Beliau menegaskan bahwa yang dilarang dalam Islam bukanlah penambahan nama suami, melainkan jika nama tersebut dijadikan pengganti nasab sehingga menghilangkan hubungan dengan ayah kandung. Beliau juga mencontohkan bahwa Rasulullah SAW bahkan memberi nama pada pedangnya sebagai bentuk kasih sayang. Jadi, memberi tambahan nama bukanlah sesuatu yang tercela, asalkan tidak melanggar syariat.

Ustaz Maulana juga mengingatkan bahwa orang tua harus tetap dimuliakan dan nama ayah kandung tidak boleh dihilangkan. Selama nama suami hanya menjadi identitas sosial atau administrasi tanpa menghapus asal-usul, maka hal tersebut tidak menjadi masalah dalam Islam.

Jadi, Bunda tidak perlu ragu lagi. Menambahkan nama suami di belakang nama sendiri diperbolehkan, selama tidak mengubah nasab dan tetap menghormati nama ayah kandung. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menenangkan hati Bunda.

Reporter: Mutiara Salimah